Namun, ia turut mengaku ditanyai soal titipan kepada Iwa oleh penyidik. Menurut dia, titipan tersebut berupa uang untuk keperluan banner dan spanduk pencalonan Iwa sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat.
“Sumbangan untuk banner, untuk spanduk pencalonan Pak Iwa,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, penyidik memeriksa Waras sebagai saksi guna mendalami mekanisme pendaftaran Iwa ke PDI-P dalam rangka pencalonan dirinya sebagai calon gubernur Jawa Barat pada Pilgub 2018.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK (Iwa Karniwa) ke PDI-P dalam rangka pencalonan diri yang bersangkutan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat Tahun 2018,” jelasnya.
Selain Waras, kata Febri, penyidik juga memeriksa saksi staf perizinan PT Lippo Cikarang Satriyadi. Mulanya, sambung Febri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman. Namun, Soleman tidak menghadiri panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
Diketahui, sebelum Iwa dan Toto KPK lebih dulu menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro. KPK turut menetapkan tujuh orang lainnya. Mereka di antaranya pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.