BANDUNG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel reklame ilegal di dekat persimpangan Jalan Buahbatu-Jalan Soekarno-Hatta. Reklame tersebut tidak memiliki izin lengkap
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, sebelum menyegel reklame tersebut, pihaknya telah melayangkan surat peringatan. Namun, hingga batas yang ditentukan ternyata tak ada itikad baik dari pengusaha reklame tersebut untuk melengkapi perizinannya.
“Kita segel sampai perizinannya dipenuhi,” tegas Rasdian, Sabtu (31/8).
Rasdian menyatakan, penindakan reklame kali ini menjadi langkah awal Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebab, banyak reklame di Kota Bandung yang disinyalir melanggar aturan.
“Kita akan rapat koordinasi terkait penertiban reklame lagi. Karena ada juga pengaduan terkait masalah zonanya atau tempatnya, dan adapun tidak berizin,” jelasnya.
Rasdian mengaku, menerima banyak laporan masyarakat terkait keberadaan reklame bermasalah. Sehingga, dia akan segera berkoordinasi bersama sejumlah dinas terkait untuk menginventarisasi keberadaan reklame yang tidak sesuai ketentuan.
“Banyak pengaduan masyarakat baik lewat jejaring sosial dan juga lewat surat. Kita akan bekerja sama dengan tim teknis dari Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang (Distaru), perpajakan (BPPD). Kita bagian hilirnya. Kita ke akan terjun ke lapangan menertibkan,” paparnya.
Rasdian mengaku, harus bergerak cepat untuk menegakan peraturan di Kota Bandung. Mantan Kasatpol PP Kota Pangkalpinang ini menegaskan tak punya kepentingan apapun yang membebaninya dalam melaksanakan tugas.
“Karena satu sisi saya tidak punya kepentingan di Bandung. Kita tidak pandang bulu,” ujarnya.
Oleh karenanya, Rasdian mengimbau kepada para pengusaha reklame taat aturan. Sebab, dalam waktu dekat ia akan segera menyegel reklame lainnya yang tidak taat aturan.
“Semua mengacu ke peraturan daerah aja. Ada nilai-nilai yang tidak boleh dilanggar, keserasian, ketertiban, estetika, kenyamanan ada di situ. Jangan melanggar Perda 4 tahun 2012,” pungkasnya. (mg2/drx)