JAKARTA – Rangkaian Pemilihan Umum 2019 memasuki babak akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif DPR terpilih hasil Pemilu lalu. Rencananya, penetapan akan dilaksanakan pada Sabtu (31/8) besok.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, penetapan akan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno terbuka. Lembaga penyelenggara pemilu nantinya akan membacakan perolehan kursi partai politik untuk 80 daerah pemilihan (dapil) saat pleno. Setelah itu, KPU akan membacakan caleg terpilih.
Penetapan akan digelar di Kantor KPU. Sejumlah pihak terkait akan diundang untuk menghadiri pleno. Akan diundang perwakilan parpol, Komisi II, Bawaslu, DKPP, TNI/Polri, dan teman-teman LSM,” ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (29/8). Penentuan perolehan kursi parpol didapat dari proses konversi suara menjadi kursi. Konversi ini hanya kepada parpol yang suaranya melampaui ambang batas parlemen.
Proses konversi suara dilakukan dengan metode Sainte Lague. Parpol akan mendapat jatah kursi apabila perolehan suaranya masih yang terbesar setelah dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Hingga alokasi kursi yang tersedia di dapil tertentu habis terbagi. “Setelah jumlah perolehan kursi parpol di setiap dapil diketahui, KPU akan menghitung jumlah suara yang diterima masing-masing caleg. Nah, Caleg dengan perolehan suara tertinggi di dapil tersebut berhak duduk di Senayan,” imbuhnya.
Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan soal sejumlah caleg yang telah mendapatkan putusan pengabulan dari pengadilan negeri, tidak akan mempengaruhi penetapan calon anggota legislatif. “Penetapan caleg dilakukan usai kami tuntaskan secara nasional. Ini sekaligus menindaklanjuti putusan MK. Yang mendapat suara terbanyak pada proses rekapitulasi suatu daerah pemilihan. Bilamana ada yang mendapat putusan dari pengadilan negeri, tentu mekanismenya akan berlangsung setelah kami mengumumkan dan partai masing-masing yang akan menetapkannya,” jelas Arief.
Ia menuturkan, caleg yang akan ditetapkan tidak diwajibkan hadir dalam penetapan. Namun pihaknya tetap akan mengundang partai politik peserta pemilu. “Yang kami undang hanyalah partai peserta pemilu. Kami mengharapkan mereka semua dapat hadir. Mengingat hal ini merupakan momentum bersejarah dan penting dalam suatu proses tahapan Pemilu,” pungkasnya. (khf/fin/rh)