Anang menambahkan, selain melaksanakan workshop penyusunan laporan kinerja. Semua anggota DPRD mengikuti workshop kajian hukum uang jasa pengabdian. dalam peraturan perundang-undangan, tidak disebutkan jasa pengabdian DPRD. Definisinya tidak disebutkan khusus dalam PP 18 tahun 2017, tapi disebutkan di PP 24 tahun 2004 tentang Kedudukan protokoler dan keuangan.
”Pasal 1 angka 17, Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat,” katanya.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD, DAN DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD, pasal 19 menyebutkan Pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, adapun besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun, diberikan uang jasa pengabdian
sebesar satu bulan uang representasi dan masa bakti sampai dengan lima tahun, maka akan diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan uang representasi.
” Semoga dengan mengikuti kegiatan workshop, semuanya mendapatkan ilmu dari narasumber yang memberikan materi. Sebab, anggota DPRD Kabupaten Bandung ada kembali terpilih menjadi DPRD Kabupaten, Provinsi dan ada juga yang terpilih menjadi anggota DPR RI,” pungkasnya. (adv/rus)