Menurut Yudi, situasi tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Jabar. “Bila (sumber daya kehutanan) dikelola baik, maka bisa mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” katanya.
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar menerbitkan Perda 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Melalui Perda yang berlaku mulai tanggal 16 Juli 2015 tersebut, Pemdaprov Jabar mengambil peran sebagai instrumen pengembangan ekonomi lingkungan hidup, termasuk bisnis perhutanan. (*)