JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan seluruh kebutuhan untuk Pilkada 2020 mendatang. Bukan hanya logistik dan tahapan. Aturan larangan mantan koruptor juga masih diusahakan. Hal ini diharapkan bisa memerangi korupsi di Indonesia.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menolak dengan tegas mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada. Peneliti senior Formappi Lucius Karus mengatakan jika mantan napi korupsi tidak etis ikut Pilkada. ”Saya kira dengan membiarkan mantan narapidana korupsi, parpol membuktikan ketidakberpihakannya pada pemberantasan korupsi,” ujar Lucius di Jakarta, Kamis (15/8).
Pertimbangan parpol yang hanya mengacu pada peraturan semata dalam meloloskan calon pemimpin, mengekspresikan rendahnya tanggungjawab partai terhadap hak orang yang dirampok oleh terpidana. Dia memandang lolosnya mantan narapidana tidak memberikan pendidikan politik berintegritas bahwa seorang pemimpin haruslah orang yang memiliki kebajikan tinggi.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 sudah harus dimulai tahun ini. Hal tersebut disampaikan Tjahjo usai melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas di lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin (15/8). ”Tanpa terasa, tahapan-tahapan memasuki 270 pilkada serentak sudah harus dimulai akhir tahun ini untuk pelaksanaan September tahun depan,” ujar Tjahjo.
Menurut dia, dari pelaksanaan pemilu yang telah dilakukan, banyak hal yang harus ditelaah dengan baik. Contohnya apakah pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pelaksanaannya masih digabung atau tidak.
Untuk pilkada serentak, sudah ada komitmen bisa dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2024. Menurut dia, variasi-variasi dari evaluasi pelaksanaan pemilu yang lalu itu akan dibahas dengan DPR periode baru apabila akan ada revisi undang-undang (UU) pemilu.
Selain itu, jajaran DKPP yang baru dilantik juga mendapat perhatian. Tjahjo mengatakan, keberadaan DKPP bukanlah hal yang baru. Karena sebelumnya sudah ada Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum sejak tahun 2008. Namun ketika itu fungsi dan kewenangannya terbatas. Dengan adanya terobosan mengakomodir anggota DKPP yang kredibel dan memiliki prestasi di bidangnya, diharapkan mampu memberikan legitimasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu.