Sementara Kepala BKPSDM Wawan Ridwan mengatakan, pelantikan tersebut berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Selain untuk mengisi kekosongan jabatan, juga untuk mendorong optimalnya pelayan.
”Sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, setelah dilantik para ASN akan dilakukan evaluasi selama 60 hari kerja,” pungkasnya. (yul/rus)