CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan, perumahan di Kota Cimahi wajib menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pemerintah daerah. Tujuannya, agar aset itu bisa dikelola Pemkot Cimahi.
Kewajiban penyerahan Fasos dan Fasum tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana, Utilitas Perumahan, dan Permukiman di Daerah.
Kemudian dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Meity Mustika di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kamis (8/8).
Menurutnya, penyerahan Fasos dan Fasum perumahan itu sebagai langkah mengamankan aset agar menjadi milik pemerintah daerah sehingga statusnya menjadi jelas.
”Kalau sudah jadi milik pemerintah, nanti bisa dikalkulasikan berapa nilai asetnya. Itu akan jadi sumber pemasukan untuk daerah,” ujarnya.
Sejak Kota Cimahi berdiri tahun 2001, lanjutnya, baru ada tiga pengembang yang menyerahkan Fasos dan Fasum-nya kepada Pemkot Cimahi. Ketiganya adalah Puri Cipageran, Perumnas Cijerah dan Pilar Mas. Semetara jumlah perumahan di Kota Cimahi ada sekitar 100.
Saat ini, ungkap Meity, pihaknya tengah melakukan proses serah terima empat Fasos dan Fasum. Keempatna adalah Perumahan Griya Pesantren, Komplek Permana Indah, TPU dan PSU Bukit Permana Residence, serta Komplek Pondok Mas.
Dia mengatakan, saat ini tahap serah terima sudah sampai pemanggilan pengembang. Sebab, hampir semua pengembang ‘kabur’ ketika unit rumahnya sudah laku terjual. Khususnya pengembang perumaha lama.
”Dari empat perumahan itu ada yang developernya masih ada dan yang developernya sudah tidak ada,” kata dia.
Setelah proses serah terima dilakukan, kata dia, tahap selanjutnya adalah pembuatan berita acara serah terima antara pengembang dengan DPUPR.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Rama Eka Darma, mengatakan, penyerahan aset Fasos dan Fasum dari pengembang ke pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cepat, sebab ada tahapan yang mesti dilalui.
”Terutama soal kelengkapan syarat administrasi, verifikasi lapangan, sampai akhirnya bisa diserahkan,” kata Eka.