Pasutri Prancis jadi Korban Curas di Bandung Barat

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan ada handphone dan kendaraan yang digunakan pelaku (angkot),” tandasnya.

Olivier Rodger Denis, salah satu korban menuturkan, dia dan sang istri sangat mengapresiasi aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan. Termasuk tindak kejahatan yang baru saja dialaminya.

”Kita terima kasih sudah menangkap pelakunya,” ucapnya.

Andi Restu, pelaku utama atau sopir angkot mengaku, aksi kejahatan itu baru terpikir saat berada di dalam angkot.

”Baru kepikiran saat bule (korban) gak ngasih uang lebih. Hp nya dijual buat setiran angkot,” katanya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan