”Kalau bisa, meminjam hanya untuk kepentingan yang produktif. Tolong, dipahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending,” urainya. (jpg/bb/rie)
OJK Blokir 1.230 Fintech Ilegal
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News