BANDUNG– Pasca gugatan pertama inkrah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Pemkot Bandung, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, langsung mengambil langkah dengan mengamankan aset rumah deret Tamansari yang sebelumnya bersengkata dengan warga.
Kepala DPKP3 Kota Bandung, Dadang Darmawan mengungkapkan, penertiban aset ini dijalankan karena proses hukum yang sebelumnya dilayangkan oleh 8 KK di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan telah selesai hingga ke tingkat Mahkamah Agung dimenangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Gugatan pertama itu sudah inkrah. Artinya sudah selesai legalitas dari sisi aset,” kata Dadang di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (2/8).
Seperti yang diutarakan oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Djumhana bahwa gugutan dari 8 KK yang menolak pembangunan rumah deret Tamansari telah ditolak.
“Jadi waktu gugatan ditolak, kemudian banding juga ditolak dan kasasi juga ditolak Mahkamah Agung,” timpal Djumhana.
Perlu diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung juga baru saja menolak gugatan perihal izin lingkungan yang dipersoalkan 8 KK warga RW 11 Tamansari. Dengan kata lain, izin lingkungan yang dikantongi Pemkot Bandung sah.
“Melalui putusan bernomor 19/G/PTUN/2019 pada 31 Juli kemarin telah diputus menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Jadi dianggap sudah sah yang diterbitkan DPMPTSP ini, dengan demikian kegiatan berdasrkan izin lingkungan bisa dilakukan,” Djumhana menambahkan.
Kendati izin lingkungan sudah dinyatakan tidak bermasalah, namun Kepala DPKP3, Dadang Darmawan menyatakan, pembangunan rumah deret Tamansari masih belum menyentuh pada konstruksi. “Karena sosialisasi pembangunan sudah cukup, nanti kita akan lakukan sosialisasi penertiban aset saja,” pungkasnya. (rls/drx)