Komisioner KPU Hasyim Asyari menambahkan, sebenarnya DPR dan pemerintah bisa melakukan revisi terbatas UU Pilkada. Terutama soal persyaratan calon. Yakni mantan koruptor tidak boleh atau dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada. “KPU pernah mengeluarkan PKPU tentang larangan eks koruptor maju pileg 2019. Tetapi ditolak MA. Kami Dia khawatir hal serupa terjadi lagi bila hanya mengubah PKPU soal eks koruptor maju pilkada,” jelasnya.
Masyarakat Bisa Ikut Mengusulkan
Komisioner KPU Ilham Saputra mengajak sebaiknya masyarakat ikut mengusulkan revisi undang-undang Pilkada. Menurutnya, revisi ini perlu dilakukan bila masyarakat ingin memilih orang terbaik sebagai kepala daerah.
Ilham berpendapat, hal ini dapat mulai dilakukan selagi tahapan pilkada belum dimulai. Dia menyebut tahapan pilkada baru akan digelar pada September 2019. “Start pilkada itu September. Kemudian pencalonan Februari atau Maret 2020. Jadi masih ada waktu,” kata Ilham di gedung KPU, Jakarta, Rabu (31/7).
KPU menilai tak cukup dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan untuk melarang eks koruptor maju di Pillada 2020. Lembaga ini berharap ada revisi UU Pilkada. “Sebetulnya bukan wacana lagi. KPU sudah pernah membuat peraturan KPU tentang pelarangan terhadap mantan napi koruptor. Itu sudah pernah dilakukan,” papar Ilham. (khf/fin/rh)