BANDUNG – Selama Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Bandung, Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) tidak menemukan aktivitas pungli atau nihil temuan.
Hal itu diungkapkan Inspektorat Pembantu Wilayah IV sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Saber Pungli Kota Bandung, Medi Mahendra, melalui siaran pers yang diterima redaksi Jabar Ekspres, Selasa (30/7).
”Indikasi yang menguatkan kita tidak ada aktivitas pungli tersebut karena tidak ada laporan dari masyarakat,” ungkap Medi.
Kalau ada pemberian sumbangan oleh wali siswa atau pembelian buku selama masih dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) dan kesepakatan antara Komite Sekolah (KS), hal tersebut bukan sesuatu yang merugikan.
”Kalau pembiayaan tersebut tertuang di dalam RKS dan disepakati bersama antara KS dan pihak sekolah, itu tidak jadi masalah,” ujarnya.
Berbeda dengan yang terjadi di SMPN 2 Kota Bandung yang pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), menurutnya pemberian uang tersebut ditransaksi melalui salah satu petugas Tata Usaha (TU) sekolah.
”Itu terjadi disebabkan iktikad baik dari kepala sekolah tidak dituangkan kedalam bentuk berita acara maupun kesepakatan dengan komite sekolah dan anggaran tersebut masuk ke salah satu pengurus sekolah yang sedang ditangani,” bebernya.
Sehingga anggaran tersebut wajar bahkan wajib dianggap sebagai pungutan liar. Dari kejadian tersebut, lanjutnya, ada tiga orang yang dijadikan tersangka yaitu Kepala Sekolah dan dua TU. Saat ini ketiga orang tersebut dalam pemeriksaan inspektorat Kota Bandung.
”Namun penemuan tersebut terpisah dari pelaksanaan PPDB 2019, kita juga tetap berfokus pada sektor pendidikan dan pelayanan umum, ketika ada laporan dari masyarakat tim intelejen saber pungli akan mengecek ke lapangan,” tegasnya.
Dia menuturkan, terkait kebutuhan pendidikan penunjang sekolah sebaiknya didasarkan pada kemampuang anggaran pemerintah pusat dan provinsi maupun kota dan kabupaten. Sepanjang anggaran tersebut cukup maka sebaiknya tidak ada lagi pungutan di sekolah.
”Masyarakat bisa melaporkan penemuan pungutan liar jika terbukti dan dibenarkan di lapangan ke Saber Pungli Kota Bandung,” pungkasnya.(mg3/ziz).