Sedangkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah baru akan dimplementasikan pada Tahun Anggaran 2021.
”Selain belum ada turunan dari PP 12 Tahun 2019, secara sistem kita juga belum siap menerapkan pengelolaan keuangan dengan aturan baru,” pungkasnya.(mg5/ziz)
