BANDUNG – Pada 2024 mendatang pelaksanaan pemilu rencananya akan dilaksanakan sekaligus atau 1 kali dalam lima tahun. Hal ini, dilakukan agar pelaksanaan pesta demokrasi dapat menghemat anggaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengutarakan sekaligus membenarkan hal tersebut setelah memberikan sambutan rapat pleno terbuka penetapan kursi anggota DPRD Kota Bandung.
“Pilkada 2020 merupakan,Pilkada terakhir, jadi pemilu kita ada dua desain Pemilu dalan satu waktu,” kata dia.
Dia memaparkan, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah pelaksanaannya hanya jeda satu tahun. Namun, kedepan pemilihan presiden dan legislatif dari tingkat pusat daerah akan diserentakkan pada sepanjang tahun 2024.
“Kita akan mengalami sejarah dalam pemilu, Pilkada dan Pemilu dalam satu waktu,” jelasnya.
Rifqi melanjutkan, kemungkinan besar desain pemilu tidak seperti desain pemilu 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, dimana pemilihan satu tahun satu kali.
“Desain selanjutnya ialah Pilpres dan Pemilihan DPR RI, Kemudian Pemilihan Gubernur tingkat Provinsi dengan DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten dengan DPRD tingkat Kota dan Kabupaten,” urainya.
Sekarang dalam penyusunan pola yang mendukung pemilu berjalan efesien dan efektif tidak seperti pemilu 2019 yang melelahkan.
“Misalkan di Jawa Barat ada 27 Kota dan Kabupaten, di tahun 2021 dan 2022 ada 8 Kota dan Kabupaten yang mana Wali Kota dan Bupati masa jabatannya habis pada tahun 2022, masa jabatannya yang habis pada tahun tersebut tidak dilibatkan dalam pemilihan tahun 2023 tetapi diserentakkan pada tahun 2024,”Jelasnya.
Selanjutnya, Wali Kota dan Bupati yang habis dalam masa durasi tersebut akan diangkat pelaksana tugas sementara yang ditunjuk oleh Gubernur.
“Misalkan, di Jawa Barat sebelum pemilihan serentak 2024 nanti, dari 16 Kota dan Kabupaten ditambah 8 Kota dan Kabupaten yang habis jabatannya, jadi dapat dihitungkan ada 24 Kota dan Kabupaten yang masih aktif berarti ada 3 Kota dan Kabupaten yang akan ada Pelaksana Tugas Sementara atau Plt oleh Gubernur,” tutupnya.
Semua masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah baik eksekutif dan legislatif akan sama dan akan habis pada masa yang sama, sekarang sudah masuk dalam pembahasan KPU RI tinggal menunggu regulasi. (mg3/yan).