Rekayasa di Kawasan Cipaganti Dinilai Tepat

“Di kawasan tersebut ada dua rumah sakit yang perlu mendapat perhatian khusus terkait dengan akses untuk kondisi darurat. Jalan akses ke rumah sakit memang sebaiknya tidak dibuat satu arah. Ini perlu koordinasi antara pihak rumah sakit dengan polantas (polisi) dan perhubungan (Dishub). Jika dimungkinkan, pintu masuk ke rumah sakit ditambah untuk memudahkan akses ke rumah sakit,” jelasnya.

Penyesuaian juga perlu dilakukan di pusat-pusat kegiatan yang berlokasi di sekitar kawasan yang direkayasa, seperti pusat perbelanjaan. Salah satunya soal jalur akses parkir dan alur masuk ke lokasi pusat aktivitas masyarakat.

Hal yang tak kalah penting juga soal jalur angkutan umum. Rekayasa lalu lintas ini juga berdampak pada rute trayek angkutan yang memanfaatkan jalan-jalan pemukiman. Sony menilai, hal ini menguntungkan para pengemudi angkot karena membuka peluang mereka untuk mendapatkan penumpang.

“Secara jarak, jalur angkutan umum mungkin akan bertambah. Namun dengan dimasukkannya trayek angkutan umum di jalan pemukiman, potensi peningkatan jumlah penumpang akan meningkat karena hal ini dapat mengurangi jarak jalan orang yang menuju jalur angkot,” tuturnya.

Sony pun mengajak masyarakat untuk melihat rekayasa lalu lintas ini sebagai upaya mengurangi kemacetan di keempat kawasan tersebut. Jalan Sukajadi, Setiabudi, Cipaganti, dan Cihampelas adalah jalan kolektor Kota Bandung bagian Barat-Utara.

Sony menyebutkan, karena fungsinya sebagai jalan kolektor, dampak sendatan yang terjadi di keempat ruas tersebut dapat mengakibatkan kemacetan di seluruh kawasan Bandung Barat, baik di bagian utara maupun ke arah selatan sampai di Jalan Pajajaran.

“Rekayasa ini adalah hal yang baik, walaupun tidak otomatis menghilangkan kemacetan di kawasan utara Bandung. Rekaasa lalu lintas ini hanyalah short term solution. Solusi kemacetan Bandung adalah tetap pada angkutan umum yang terintegrasi dan massal dengan cakupan Bandung Raya serta konsistensi penataan ruang dalam kota,” tandasnya. (mg2/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan