BANDUNG– Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menyerahkan Sertifikat Halal bagi 300 Industri Kecil Menengah (IKM) dari 26 kabupaten/ kota di Jawa Barat. Penyerahan sertifikat halal ini dalam rangka mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan mewujudkan Jabar sebagai pionir Provinsi Halal di Indonesia.
“Gubernur Jawa Barat, bapak Ridwan Kamil telah membentuk dan menandatangani Deklarasi Konsorsium Halal Center pada Maret 2019 lalu, ini sebagai wujud komitmen beliau untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat halal,” kata Kepala Disperindag Jabar, H. M. Arifin Soedjayana di Bandung, Senin (22/7). Sementara, penyerahan sertifikat halal bagi 300 IKM akan dilakukan Selasa (23/7) di Aula Barat Gedung Sate Bandung.
Arifin mengatakan, adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014 dan telah ditandanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal terhitung mulai 17 Oktober 2019. Pentahapannya akan diberikan waktu selama 5 tahun dan untuk masalah teknis masih menunggu Peraturan Menteri Agama.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal akan memperkuat Indonesia sebagai produsen produk Halal. Saat ini lembaga Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat.
Industri makanan dan minuman merupakan salah satu dari 5 sektor industri 4.0 di Indonesia, yang mampu memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), terhadap total ekspor dan terhadap tenaga kerja Indonesia. Di Jawa Barat kontribusinya cukup diandalkan, saat ini usaha Mikro Kecil dan Menengah menyumbang hingga 60 %. Secara jumlah, usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 %, usaha menengah 5,1 % dan industri besar hanya 1 %.
Saat ini terdapat beberapa isu mengenai produk pangan yang menjadi konsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia yang cukup menimbulkan keresahan, yaitu produk dari luar/import yang tidak dijamin kehalalannya. Hal ini merupakan sebuah pertanda bahwa produk konsumsi pangan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim saat ini harus berlabel halal.
Untuk itu melalui kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Jawa Barat dalam melengkapi aspek legalitas. Selain itu, Untuk meningkatkan daya saing produk melalui standardisasi dan sertifikasi.