BANDUNG – Ada 13 Daerah mencakup Kota dan Kabupten di Jawa Barat masih bersengketa hukum di Mahkamah Konstitusi. Di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung. Senin (22/07).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok membenarkan hal tersebut, adapun daerah tersebut mencakup Kabupaten kuningan, Kabupaten Crebon, Kabupaten Indramyu, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor , Kota Depok, Kota bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Sekarang dalam proses di Mahkamah Konstitusi sedang menunggu hasil sengketa yaitu putusan sela, dan hari ini tanggal 22 Juli 2019 penetapan sela tersebut.
“Adapun sengekta itu berupa sengketa hasil antar partai yang mempengaruhi kursi dan internal partai kasus antar caleg,” Kata Rifqi.
Menurut Suharti, Rapat Pleno Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD tingkat Kota dan Kabupaten tersebut ditunda sampai keputusan MK dikeluarkan.
“KPU Kota dan Kabupaten dari 13 Daerah tersebut ditunda, biasanya keputusan MK keluar di tanggal 8-10 Agustus 2019, setelah jadwal tersebut sekitar 5 hari pengeluaran keputusan MK, KPU baru bisa melaksanakan rapat pleno,” jelasnya. (Mg3).