Meski kerap diiringi tekanan dari berbagai pihak, Cecep menegaskan BPN selalu siap menjalankan tugas membatalkan hak atas tanah sesuai aturan yang berlaku yakni Permen ATR/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016.
“Selama ini banyak (tekanan) dari LSM, Kuasa Hukum, atau ahli waris. Prinsipnya, kami siap membatalkan, tetapi mengenai aset, terkait aturan tersebut. Kami tidak bisa melebihi dan mengurangi aset tersebut,” kata Cecep.
“Masyarakat yang sudah benar-benar memperjuangkan hak, (akan) tersandung aturan tersebut. Kami tidak menyalahkan siapa-siapa, tapi logikanya, kalau setiap aset (negara/daerah) dilepas, satu per satu, mungkin kekhawatirannya akan habis,” tutupnya. (*)