Lima Penggelap Pajak Dibui plus Denda Rp151 Miliar

Kelima penggelap pajak tersebut diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai oleh Toga Napitupulu, S.H., M.H., Nawaji, S.H., dan Heru Prakosa, S.H., M.H. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan