Kelima penggelap pajak tersebut diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai oleh Toga Napitupulu, S.H., M.H., Nawaji, S.H., dan Heru Prakosa, S.H., M.H. (*)
Lima Penggelap Pajak Dibui plus Denda Rp151 Miliar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News