SETELAH diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2019 dan 12 Juni 2019 lalu, komplotan lima penggelap pajak PT Trubustex yakni Harvey Barki, Yuyun Yulia, Katharina Loupatty, Andreas Gunawan, dan Johnny Kalwani menjalani masa hukumannya di penjara, Bandung (Rabu, 10/7).
Harvey selaku Direktur PT Trubustex divonis dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp151.846.938.254,00 karena melakukan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar (Pasal 39 ayat 1 huruf d), percobaan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan konpensasi pajak atau pengkreditan pajak yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 39 ayat 3), serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan atau pemotongan pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 39A huruf a).
Yuyun, Katharina, dan Andreas selaku staf bagian ekspor, staf bagian accounting, dan staf follow up marketing di PT Trubustex masing-masing divonis dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp151.846.938.254,00 karena membantu Harvey dalam melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sedangkan Johnny Kalwani divonis dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp151.846.938.254,00 karena membantu Harvey dalam merekayasa ekspor, membuat rekyasa penerimaan penjualan ekspor dengan cara terlihat adanya transfer dari perusahaan di luar negeri ke PT Trubustex, kemudian uang tersebut ditarik untuk kemudian ditransfer kembali ke perusahaan di luar negeri tersebut.
Kerugian pada pendapatan negara akibat kelima penggelap pajak itu menggunakan faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya adalah sebesar Rp34.867.877.197,00 untuk masa pajak Maret sampai dengan Desember 2016, dan sebesar Rp352.586.025,00 untuk masa pajak Maret 2017.
Kerugian pada pendapatan negara akibat kelima penggelap pajak itu menyampaikan SPT yang isinya tidak benar adalah sebesar Rp3.800.451.644,00 untuk masa pajak Januari 2016, dan sebesar Rp1.748.446.118,00 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2017.
Adapun kerugian pada pendapatan negara akibat percobaan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dalam rangka mengajukan permohonan restitusi oleh kelima penggelap pajak adalah sebesar Rp34.883.620.289,00 untuk masa pajak Maret sampai dengan Desember 2016. Sehingga total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana di bidang perpajakan oleh kelima penggelap pajak tersebut adalah sebesar Rp75.652.981.273,00.