“Perusahaan-perusahaan yang menganggap mereka membayar asuransi tetapi ketika diterima oleh fasilitas BPJS kesehatan itu kayak harus antri, dan lain-lainnya. Padahal harusnya menurut saya rumah sakit bagi pekerja harus spesifik untuk pekerja, karena pelayanan kesehatan pekerja itu sifatnya kecelakaan kerja, kalau kecelakaan kerja itu treatmennya harus secepat mungkin. Yang kedua pendanaan BPJS tenaga kerja hitungannya unlimited beda dengan BPJS kesehatan yang sudah menggunakan system paket INACbgs,” kata Dede yusuf seusai meninjau dan berdialog langsung dengan jajaran RSUD.
Menurutnya, lokasinya yang pas, tidak menjadi pesaing rumah sakit di wilayah timur dan yang merupakan kawasan industri besar, membuat keberadaan rumah sakit yangg memfokuskan terhadap pelayanan kesehatan kerja khususnya kecelakaan kerja maupun gangguan kesehatan akibat kerja.
“Ini dirasakan sangat strategis keberadaannya meskipun tetap mempertimbangkan laokasi bagi pasien umum dari kalangan masyarkaat. Dengan ditunjang dengan gedung dan fasilitas ug sangat memadai ini, RSKK ini diharapkan segera mendapatkan izin operasional rumah sakit khusus pekerja ini menjadi tipe B,” pungkasnya (adv/yul)