”Sesuai dengan program sabilulungan dan penguatan peran serta pungsi DPRD, untuk menuju pembangunan kabupaten Bandung yang lebih maju dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv/rus)
MANFAAT LHKPN
- Penyediaan sarana kontrol masyarakat
- Jujur,Terbuka & Tanggung Jawab
- Pendeteksian dini dalam pencegahan korupsi
DASAR HUKUM
- Tentang PN yang bersih dan bebas dari KKN UU 28 th 1999
- Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 30 th 2002
- Tentang Tata Cara Pendaftaran,Pengumuman,Dan Pemeriksaan LHKPN KEP KPK 07/KPK/2/2005
KEWENANGAN KPK DALAM MENANGANI LHKPN (UU 30 TAHUN 2002)
- Pasal 5 ayat 2 Bersedia diperiksa Harta kekayaannya Sebelum, selama, dan sesudah menjabat
- Pasal 5 ayat 3 Melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat
REGULASI PENDUKUNG LHKPN LAINNYA UNTUK EKSEKUTIF
- SE MENPAN: SE/03/M.PAN/01/2005
- Penetapan Jabatan Strategis
- Pejabat Eselon 2 dan setara
- Kakantor di lingkungan Depkeu
- Pemeriksa Pajak
- Auditor
- Pejabat Perizinan
- Pejabat Pelayanan Masyarakat
- Pejabat Pembuat Regulasi
- SE MENPAN: SE/05/M.PAN/4/2006
- Memerintahkan Pimpinan Instansi untuk:
- Mengeluarkan Penetapan Wajib LHKPN
- Menugaskan unit kepegawaian untuk mengelola LHKPN
- Menugaskan SPI untuk memonitor penyampaian
- SE MENPAN: SE/01/M.PAN/2008
- Memerintahkan Pimpinana Instansi untuk
- Tidak mengusulkan PNS untuk menduduki jabatan Eselon 1 apabila tidak menyampaikan LHKPN
- Tidak melantik PNS yang akan diangkat dalam jabatan apabila yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN
PENGELOLAAN LHKPN
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
- Edukasi sejak dini manfaat Pelaporan LHKPN
- Memenuhi Kebutuhan Manajemen Dalam Rangka Pencegahan Korupsi