CIMAHI –Akibat gagal lelang, proses pembangunan fisik Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Cimahi harus mengalami pemunduran, sehingga rencana penggunaan Mall pada akhir tahun tersebut harus tertunda hingga 2020 mendatang.
Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan, selain pengunduran pembangunan fisik, karena gagal lelang juga maka harus dilakukan rasionalisasi anggaran di tahun 2019. ”Tapi kami tegaskan, untuk target operasional harus bisa digelar pertengahan 2020 mendatang,” kata Ajay, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, baru-baru ini.
Ajay mengaku, dirinya sempat mempertanyakan juga kepada dinas terkait penyebab gagalnya proses lelang tersebut.
”Kata nya tidak ada perusahan yang ikut lelang yang memenuhi syarat,” ucapnya.
Menurutnya, sejak awal penetapan anggaran di tahun 2019 untuk MPP memang belum sepenuhnya. Sebab jika harus selesai sempurna maka pembanguna tersebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 120 miliar.
”Tapi karena anggaran terbatas, maka tahun ini kita anggarkan Rp 83,5 miliar,” ujarnya.
Namun karena gagar lelang, lanjutnya, maka otomatis akan berpengaruh pada waktu lama pekerjaan. Sehingga harus dilakukan rasionalisasi sesuai dengan waktu yang ada.
”Karena waktu pengerjaan berkurang, proses pengerjaannya maupun anggarannya akan berkurang karena disesuaikan dengan pengerjaan yang dilakukan,” bebernya.
Dia mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan untuk menentukan bagian mana saja yang bakal dibangun dan perkiraan anggaran yang akan terserap.
”Nanti dilanjutkan tahun depan. Jadi total anggaranya akan tetap dengan yang direncanakan,” tandasnya.(ziz)