CIMAHI – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I di Kota Cimahi telah diumumkan. Jumlah yang lolos mencapai mencapai 21 orang. Rinciannya, 17 guru dan empat penyuluh pertanian.
Mereka merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) dari honorer Kategori 2 (K2) yang memang diprioritaskan pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias P3K. Meski sudah diumumkan, namun kelanjutan dari P3K hasil seleksi Tahap I sampai saat ini belum menemui kejelasan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kamis (27/6).
”Belum ada informasi sampai sekarang. Jadi statsunya itu gimana pusat yang penting daerah sudah selesai,” ungkap Ahmad.
Selain diperintahkan untuk mengumumkan hasil seleksi, lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan harus bagaimana kepada para P3K tersebut. Namun demikian ia tetap berinisiatif meminta mereka mengumpulkan berkas persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang lolos.
”Sudah pemberkasan juga. Jadi nanti kalau pusat ada intruksi untuk mengirimkan pemberkasan, kita sudah siap,” ucapnya.
Sementara untuk mekanisme lainnya, seperti penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan aturan soal gaji. Berdasarkan informasi yang beredar, gaji P3K ini akan setara dengan gaji PNS. Bedanya hanya tidak akan mendapatkan pensiun dan jenjang karir.
Tapi, soal rincian dan sumber gajinya lanjut Ahmad, sampai sekarang belum menemui kejelasan. Misalkan rincian gaji untuk golongan IIIA. Kemudian, aturan sumber gajinya pun belum jelas apakah akan dibebankan ke daerah atau menggunakan anggaran pusat.
”Perhitungan gaji apakah mau sama seperti CPNS atau bagaimana, kan harus ada penetapan dulu baru BKN (Badan Kepegawaian Nasional) mengeluarkan SKPetunjuk teknisnya,” jelasnya.
Kemudian, soal NIP pun sampai saat belum ada kejelasan. Sebab, penetapan NIP itu harus menunggu penetapan rincian dan sumber gaji yang akan didapat P3K.