CIMAHI – Kartu pengawas angkutan barang palsu kembali ditemukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dalam giat Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Selasa (25/6).
Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, dari operasi Gakum yang dilakukan, pihaknya memberikan sanksi penilangan terhadap 31 unit kendaraan yang dianggap melanggar.
Pelanggaran, lanjutnya, rata-rata terkait dengan kelaikan secara teknis kendaraan dan tidak dilengkapi berbagai surat administrasi kendaraan. Seperti kartu uji KIR dan kartu pengawas. Dan dari puluhan pelanggaran itu, satu di antaranya ditemukan kartu pengawas palsu angkutan barang.
”Tadi ditemukan kartu pengawasan palsu dari pemilik pick up. Ini kita yakini palsu, kita tarik dari pemilik kendaraan,” ungkap Ranto, usai pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, hal serupa juga pernah ditemukan dalam Gakum tahun lalu, yang dilakukan bersama Satuan Lalu Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi serta unsur TNI. Dikatakannya, domisili kartu pengawas itu berasal dari Kota Bandung yang dikeluarkan Dishub setempat. Padahal, jelas Ranto, sejak tahun 2017 Dishub sudah tak lagi mengeluarkan kartu pengawas. Sebab, kartu itu di Kota Bandung sudah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
”Kami duga ini bikin sendiri karena prodak ini sudah tak diterbitkan Dishub sejak 2017 melalui,” ujarnya.
Ditegaskan Ranto, pihaknya bakal mendalami temuan kartu pengawas angkutan palsu itu dengan memanggil pengendara yang bersangkutan. Jika saat diperiksa pengendara itu berkilah, pihaknya mengancam bakal menempuh jalur pidana umum dan segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi.
”Harapan kami ketika dipanggil semua dibuka dan mengakui dan bikin surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan lagi, kita berikan teguran sudah,” tegasnya.
”Tapi kalau memang berkelit, ya kita akan komunikasikan dengan Reskrim Polres Cimahi terkait dengan pemalsuan dokumen,” tambahnya.
Dia menjelaskan, jika diteruskan ke ranah pidana umum, maka pengendara akan disangkakan dengan KUHPidana Pasal 263 juncto 264, dengan maksimal ancaman pidana enam tahun penjara.
Dia melanjutkan, kembali ditemukannya kartu pengawas angkutan palsu itu seperti menguatkan dugaan masih banyaknya kasus serupa pada angkutan barang. Dalam Gakum tahun lalu, Ranto pernah menduga ada 200 lebih angkutan barang yang menggunakan Kartu Pengawasan palsu.