Kejari Cimahi Bakal Panggil Saksi Kasus Dana Desa

”Kita pun menggali fakta persidangan apakah ada pihak lain dari pemerintahannya, ada gak pihak lain yang terkait,” imbuh Mila.

Mila menjelaskan, modus yang digunakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu adalah dengan me-mark up anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan PAUD di Desa Ciroyom.

”Seharunya (PAUD) menerima Rp 20 jua, ada yang menerima Rp 29 juta, cuma menerima Rp 1,5 juta. Kemudian jalan itu volumenya dikurangi,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadinya. ”Seperti modal untuk pencalonannya menjadi Kades lagi,” punkasnya. (mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan