SOREANG — Adanya wacana perubahan status, Jajaran Direksi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung melakukan studi banding ke dua BPR di Tangerang dan Serang, Provinsi Banten. Studi Banding tersebut, dilakukan menanggapi wacana Pemerintah Kabupaten Bandung yang akan mengubah status BPR dari Perseroan Terbatas (PT) ke Persero Daerah (Perseroda).
Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Moh. Soleh Pios mengatakan, saham di Instansi yang dipimpinnya itu, 99 persen di Pegang Pemerintah Kabupaten Bandung. Sedangkan untuk Perseroda, saham yang miliki daerah 51 persen.
”Kita kemarin studi banding ke Kabupaten Tangerang dan Serang Provinsi Banten. Kalau sudah PT, jangan kembali ke Perseroda. Sebab, kedudukan PT lebih tinggi dari Perseroda. Kalau di Perserodakan, otomatis turun kedudukannya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, belum lama ini.
Hal yang dikatakan, Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja Beni Subarsyah menurutnya, pihaknya menargetkan perubahan status badan hukum BPR harus sudah terjadi pada 2020 mendatang. Terkait dengan kepengurusan maka akan dilakukan seleksi yang dilakukan oleh panitia mandiri.
”Awal 2020 harus sudah menjadi perseroan. Manajemen nanti, Rekruitment calon pengurus akan dilakukan open bidding oleh KPM (kuasa pemilik modal),” jelas Beni.
Menurutnya, jajaran direksi dan komisaris ikut dalam kegiatan studi banding tersebut. Studi Banding tersebut, untuk menindaklanjuti wacana perubahan status badan hukum BPR yang di amanat di PP 54 dan Permendagri nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan BPR Pemerintah Daerah.
”Dengan adanya perubahan status badan hukum ini, pasti ada plus dan minusnya. Tetapi, yang paling penting, pihaknya akan patuh dan taat terhadap seluruh aturan yang dikeluarkan pemerintah ,” tuturnya.
Beni menambahkan, dengan adanya Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan BPR Pemerintah Daerah. Dengan adanya perubahan tersebut maka, satatus badan hokum seluruh BPR plat merah di seluruh Indonesia akan seragam berpedoman kepada peraturan serta regulasi yang dikeluarkan oleh OJK, BI, LPS dan Perpajakan.
”Kita akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah, walau ada plus dan minusnya. Kami akan tetap menjalankan aturan tersebut, dengan studi banding itulah mendapatkan perimabangan dari daerah lain,” akunya.