SOREANG –Jelang penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat PAUD, TK, SD dan SMP/Sederajat mulai tanggal 24 Juni dan 1Juni 2019 mendatang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, menurunkan lima tim untuk melakukan sialisasi Peraturan Bupati nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman PPDB di wilayah kabupaten Bandung.
Sekretaris Disdik Kabupaten Bandung Adang Sujanan mengatakan, mulai tanggal 17 Juni 2019 lalu, pihaknya melakukan sosialisasi di 9 titik zona PPDB yang tersebar di 31 Kecamatan se Kabupaten Bandung. Menurutnya, sosialisasi tersebut, dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan tahapan tahapan PPDB Tahun Ajaran 2019 – 2020 sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan Nasional dan Peraturan Bupati Bandung.
“Sudah dilakukan sosialisasi, sejak kemarin. Bahkan dibagi menjadi 5 tim dan dipimpin langsung pak Juhana sebagai kepala dinas pendidikan Kabupaten Bandung,” kata Adang saat dihubungi di Soreang, Rabu (19/6)
Menurutnya, pada pelaksanaan Sosialisasi PPDB tahun sekarang. pihak Disdik melibatkan unsur pemerintah Kecamatan (Muspika), Kepala Desa, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, LSM dan Insan Media.
“Kami melibatkan semua unsur dan stakeholder di semua wilayah, agar sosialisasi tentang proses PPDB cepat nyampai dan dimengerti masyarakat khususnya orang tua yang akan menyekolahkan anaknya,” katanya
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Adang berharap pada penyelenggaraan PPDB tahun Ajaran 2019 – 2020 ini dapat berjalan dengan sukses tanpa exses. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan anak ke sekolah yang lebih dekat dari tempat tinggalnya. Sebab, proses PPDB tahun sekarang menerapkan sistem zonasi.
“Kami menerapkan sistem zonasi sesuai dengan permendiknas dan peraturan bupati. Sebelum mendaftar, masyarakat harus tau dulu tentang aturan dan sistem yang diterapkan saat ini,” jelas Adang.
Hal yang sama dikatakan Kepala Bidang SMP Maman Sudrajat, menurutnya, Proses PPDB tingkat SMP di Kabupaten Bandung akan dimulai pada 24 Juni 2019 mendatang. Ia menjelakan, tahun ini pihaknya akan berpegang penuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
”Proses PPDB tahun ini dilakukan dengan tiga kategori yaitu jalur prestasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua,” katanya.
Menurut Maman, Jalur zonasi, ditetapkan 90 persen dari total kuota penerimaan. Sedangkan 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua. kategori tersebut, masih tak berbeda jauh dari PPDB tahun sebelumnya.