CIMAHI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menegaskan, Koperasi Jasa Hukum Radio Mora tidak terdata sebagai lembaga jasa investasi.
Koperasi Jasa Hukum Radio Mora merupakan milik Monang Saragih. Lembaganya itu diduga dimanfaatkan Monang untuk membuka investasi yang diduga ‘bodong’.
Hingga saat ini, ada ratusan korban investasi bodong itu. Dugaan kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 82 miliar. Para korban beberapa kali menggeruduk rumah Monang Komplek Alam Asri Residence, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, namun yang bersangkutan selalu menghindar.
”Kalau itu investasi (Koperasi Jasa Hukum Radio Mora) tidak terdata di kita. Bisa dikatakan ilegal,” kata Hella Haerani, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, baru-baru ini.
Dijelaskannya, pemerintah daerah sendiri tidak berwenang memberikan izin seputar usaha jasa keuangan seperti investasi. Sebab, yang mengeluarkan izinnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
”IMB-nya gak ada di kita. Intinya tidak ada laporan. Kalau kita kan hanya mengelola yang resmi, seperti perusahaan,” tegas Hella.
Dengan adanya kasus dugaan penipuan investasi itu, pihaknya hanya mengimbau masyarakat lebih waspada lagi dan tidak mudah tergiur oleh keuntungan.
”Kita minta, lebih hati-hati lagi. Jangan asal ikut dengan iming-iming keuntungan yang belum jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk bersabar dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.
”Permasalaha ini sudah dilaporkan ke Polda Jabar. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kepada kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendriri,” singkatnya.(ziz)