“Semua aspek formal sudah terpenuhi, jadi Pemda dalam proses pengeluaran SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sudah menjadi suatu keharusan. Dalam konteks pelayanan publik tentu harus secepatnya kita keluarkan,” ujarnya.
Kendati begitu, ia tetap meminta KCIC tetap menunggu sampai proses administrasi dan perizinan selesai. Sebelum itu tuntas, KCIC tidak membangun apapun di wilayah yang sudah ditentukan.
“Tadi saya minta, biar semua ini tertib berjalan dengan benar, jangan sekali kali sebelum izin keluar sudah ada aktivitas. Itu komitmennya. Mau proyek apapun, hukum tidak diskriminatif,” tegasnya.
Ema mengaku akan semaksimal mungkin memberikan kepastian hukum kepada KCIC dan masyarakat agar pembangunan bisa berjalan dengan baik.
“Karena salah satu prinsip di dalam perizinan adalah kepastian hukum,” tuturnya. (mg1/drx)