Babak Baru Sengketa Kantor DKPP Jabar

Babak Baru Sengketa Kantor DKPP Jabar
DOKUMENTASI JABAR EKSPRES
 TOLAK EKSEKUSI : Warga yang mendukung penolakan penggusuran lahan berkumpul di depan kantor Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Kamis (14/7).
0 Komentar

“Error in objecto itu sudah dibuktikan di pengadilan dan berlaku hingga detik ini,” kata Eni.

Eni pun menepis klaim pihak ahli waris tentang terbitnya surat ketetapan penghentian penyidikan No 5 TAP/215b/IV/2019/Direskrimum, serta dikabulkannya permohonan ahli waris kepada Kemente­rian Agraria/ Kepala BPN tentang pencabutan sertifikat hak guna pakai atas nama Pemprov Jawa Barat terkait lahan dan gedung DKPP.

“Persoalan ini murni per­data, tidak ada hubungannya dengan pidana,” kata Eni.

Baca Juga:11 Kamar Kost Dibobol Maling Saat Ditinggal MudikJabatan Dewan Tinggal 3 Bulan

Eni menegaskan, gedung kantor DKPP di Jalan Ir Dju­anda telah memiliki IMB yang sah yang dicatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pa­sal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perben­daharaan Negara yang mela­rang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara atau dae­rah. (rls/yan)

0 Komentar