”Mengingat adanya cuti bersama jadi baru masuk tanggal 10 Juni. Dan biasanya itu pembayaran ke tanggal 1 paling telat tanggal 2 ya, tapi kam masih libur,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya ingin semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mendapatkan hak-hak yang lazim menjelang hari raya Idul Fitri.
“Terkait caranya bagaimana dan jumlahnya berapa nanti Pak Sekda Iwa yang mengatur. Tapi, poin pentingnya hak-hak mereka yang lazim diberikan menjelang Idul Fitri menjadi perhatian kami,” katanya/
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku alias tidak ada aturan administrasi yang dilanggar. (*)