CIMAHI –Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut diatur pembatasan operasional terhadap kendaraan-kendaraan bertonase tinggi atau kendaraan angkutan barang di jalur mudik.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, Permen Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pembatasan operasional terhadap mobil barang di jalur mudik diterapkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
”Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di ruas jalan tol dan jalan nasional,” kata Ranto, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kamis (24/5).
Khusus di Kota Cimahi, lanjut Ranto, ruas jalan yang diberlakukan pebatasan operasional bagi angkutan barang selama masa Lebaran 2019 yaitu ruas Jenderal Amir Machmud.
”Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan untuk arus mudik, dimulai 30 Mei hingga 2 Juni. Sedangkan untuk di arus balik Lebaran, diterapkan mulai tanggal 8 Juni hingga 10 Juni,” terangnya.
Dia menyebutkan, beberapa jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang dan bahan bangunan.
”Ada jenis kendaraan besar yang masih diperbolehkan yaitu kendaraan pengangkut BBM, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, sayur, buah-buahan, daging, ikan, serta mobil pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik gratis,” sebutnya.
Kendati ada pembebasan, namun dia menegaskan, kendaraan-kendaraan tersebut saat beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat tersebut ditempel pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut.
”Ditempel di situ agar mudah diidentifikasi oleh petugas di lapangan,” jelasnya.
Ranto mengaku, untuk aturan ini, pihaknya sudah menyampaikannya kepada para pelaku usaha yang memiliki angkutan barang di wilayah Kota Cimahi.