SOREANG – Satreskrim Polres Bandung berhasil membekuk tersangka yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan pasangan suami istri di Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Minggu (19/5) lalu.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang berinisial S 24 dalam waktu 24 jam di gudang yang masih di lokasi GBI.
”Tersangka belum pergi jauh, dia (S) ditemukan tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara,” ungkap Indra saat memberikan keterangannya di Mapolres Bandung, Rabu (22/5).
Menurutnya, setelah dilakukan introgasi, motif pembunuhan yang menewaskan Jihan Nur Shofia 28 dan penganiayaan pada Feri Fadli 30, yaitu awal mula tersangka mendatangi rumah korban untuk menagih utang. Namun setiap kali menagih utang, korban selalu tidak memberikannya lantaran mengaku tidak punya uang.
”Korban memiliki utang kepada tersangka sebanyak Rp 3 juta, dan korban baru membayar Rp 1 juta. Utang itu udah dua bulan lamanya, sehingga tersangka beberapa kali menagih utang tapi kerap dikatakan tidak ada oleh korban,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, Indra menjelaskan, bahwa awalnya pelaku tidak berniat membunuh korban, namun saat itu korban kembali lagi untuk menagih utang, tapi pas datang ke rumahnya, oleh korban (Jihan) dikatakan bahwa suaminya sedang tidak ada di rumah.
”Karena tidak percaya, tersangka pun pura-pura ikut ke air, ternyata melihat ada suaminya di kamar. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dan Jihan, korban dicekik hingga lemas di belakang rumah dan dijerat menggunakan kawat,” jelasnya.
Setelah melihat Jihan tewas terbunuh, ia langsung menyembunyikan jasad korban ke dalam kantong plastik. Tak berhenti sampai di situ, kata Indra, pelaku kemudian mendatangi kamar di mana Feri tengah tidur dan menganiaya korban.
”Korban langsung diserang, menggunakan silet sebanyak 10 kali di badan leher dan muka. Setelah menyerang korban tersangka langsung melarikan diri,”katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(yul/rus)