BANDUNG – Wajah Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra terlihat lemas ketika hakim memutuskan vonis 5 tahun penjara atas kasus penuapan jual beli jabatan.
Dalam putusan tersebut ketua Hakim Muhammad Fuadi membaca putusan hakim yang memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Mendengar putusan tersebut Sunjaya hanya tertunduk lesu.
”Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara,” Kata M. Fuadi ketika membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu (22/5).
Tidak hanya diberi hukuman 5 tahun penjara, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra juga dicabut hak politiknya. Sunjaya tidak akan bisa mengajukan diri menjadi kepala daerah dan wakil rakyat selama 5 tahun ke depan. Pencabutan tersebut merupakan pidana tambahan untuk mencegah terpilihnya kepala daerah yang terkait kasus korupsi.
“Menjatuhkan pidana dengan pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun,” Jelas Hakim.
Hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
”Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ucap hakim.
Sambil menangis Sunjaya menerima hasil putusan hakim tersebut tanpa mengajukan banding terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan pengacaranya. setelah mendengar putusan, Sunjaya langsung berdiri sambil meneteskan air mata dan menyalami ketua hakim, anggota hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Ditemui usai persidangan Sunjaya Purwadisastra mengaku pasrah dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor PN Bandung.
”Saya menerima apapun putusannya,” katanya seraya bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Ketua majelis Fuad Muhammadi menjatuhi hukuman lima tahun denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni tujuh tahun penjara.