JAKARTA – Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu (22/5) berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.
”Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada Fajar Indonesia Network (FIN) kemarin (22/5).
Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang berisi kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
Ferdinandus mengingatkan, konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator.
”Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif,” kata Ferdinandus.
Menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan 257 orang sebagai tersangka yang membuat kerusuhan terkait demo penolakan pemilu pada 21 dan 22 Mei 2019. Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda selama unjuk rasa yang berujung rusuh sejak kemarin.
”Kami dari Polda serta Polres Jakbar, menyampaikan berkaitan dengan unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei yang TKP-nya ada 3 tempat, yaitu di Bawaslu, Petamburan, dan Gambir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Agro Yuwono dalam saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5).