”Pasca 22 Mei boleh berepskresi, tapi tidak melanggar aturan di Kota Cimahi. Misalnya pemasangan alat peraga itu tidak melintang tidak di trotoar, tiang listrik. Silahkan koordinasi dengan Satpol PP,” tandasnya.
Kendati demikian beberapa baliho dan spanduk yang terpasang, kini sudah diturunkan oleh personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala mengatakan, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Ketertiban Umum dan juga Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), pemasangan baliho itu juga dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena belum waktunya.
Salah satu poinnya menyebutkan bahwa peserta Pemilu tidak melakukan pemasangan alat peraga yang mengundang materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
”Ada ketentuan, seperti edaran Bawaslu bahwa sebelum pemenangan, dilarang mendekalarsikan,” kata Titi saat ditemui disela-sela penertiban.
Dia mengungkapkan, lokasi pertama yang menjadi tujuan penertiban adalah baliho di Jalan Daeng Ardiwinata, tepatnya di seberang Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Cimahi. Baliho itu terpasang pada trotoar dan mengganggu ketertiban umum dan K3.
”Dari sisi Satpol, itu mengganggu ketertiban umum karena terpasang pada trotora dan saluran air,” tandas Titi.(ziz)