Tertibkan Baliho Klaim Kemenangan Paslon Nomor 02

”Pasca 22 Mei boleh be­repskresi, tapi tidak melang­gar aturan di Kota Cimahi. Misalnya pemasangan alat peraga itu tidak melintang tidak di trotoar, tiang listrik. Silahkan koordinasi dengan Satpol PP,” tandasnya.

Kendati demikian beberapa baliho dan spanduk yang ter­pasang, kini sudah diturunkan oleh personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Ma­syarakat Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala mengatakan, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Ketertiban Umum dan juga Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), pema­sangan baliho itu juga dilarang oleh Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) karena belum waktunya.

Salah satu poinnya menyebut­kan bahwa peserta Pemilu tidak melakukan pemasangan alat peraga yang mengundang materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil Pemilu se­suai dengan ketentuan perun­dang-undangan.

”Ada ketentuan, seperti eda­ran Bawaslu bahwa sebelum pemenangan, dilarang men­dekalarsikan,” kata Titi saat ditemui disela-sela penertiban.

Dia mengungkapkan, lo­kasi pertama yang menjadi tujuan penertiban adalah baliho di Jalan Daeng Ardi­winata, tepatnya di seberang Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Cimahi. Baliho itu terpasang pada trotoar dan mengganggu ketertiban umum dan K3.

”Dari sisi Satpol, itu meng­ganggu ketertiban umum karena terpasang pada tro­tora dan saluran air,” tandas Titi.(ziz)

Tinggalkan Balasan