PENGHARGAAN Wajah Bahasa Sekolah 2019 merupakan salah satu pilar dari empat pilar kegiatan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Jawa Barat sebagai UPT tingkat provinsi dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud RI. Ketiga pilar lainnya adalah Pemantauan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik, Sosialisasi, dan Aksi Penertiban Bahasa.
Bahasa melalui tulisan di ruang publik dapat dikatakan sebagai wajah dari ruang publik itu sendiri. Jika tulisan di ruang publik tersebut menggunakan bahasa asing, akan terkesan ruang publik itu banyak dikunjungi orang asing, walaupun ruang publik itu ada di Indonesia. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Balai Bahasa Jawa Barat mulai tahun 2015 hingga sekarang, masih banyak ruang publik yang menggunakan bahasa asing. Padahal, penggunanya/pembacanya adalah orang Indonesia. Seyogianya tulisan tersebut untuk dikonsumsi (digunakan) oleh orang asing ataukah oleh orang Indonesia?
Bahasa yang digunakan di ruang publik harus sesuai dengan koridornya. Bahasa asing, bahasa daerah, dan bahasa negara perlu ditempatkan secara proporsional. Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3) yang berisi bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Kemudian, pasal 38 ayat (1) ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum.”
Selain itu, keberadaan penggunaan bahasa melalui tulisan di ruang publik dirasa penting sebagai identitas instansi, wilayah, bahkan negara. Untuk meningkatkan martabat negara melalui bahasa, pemerintah RI melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini menyebutkan bahwa semua kepala daerah wajib mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan dan permukiman di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam lima objek ruang publik lainnya, seperti nama lembaga, nama jalan, merek dagang, perkantoran, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan nama produk barang/jasa.