Pastikan Pelayanan Masyarakat Tak Akan Terganggu Bulan Puasa

Nantinya, kata Heni surat edaran tersebut akan ditinda­klanjuti oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna untuk diedar­kan kembali ke semua ASN yang ada di lingkungan Pe­merintah Kota Cimahi.

”Tentunya surat edaran itu harus dijadikan patokan para ASN. Jadi ASN tidak seenaknya masuk atau pulang kerja, ka­rena semua sudah diatur,” pungkasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan