Nantinya, kata Heni surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna untuk diedarkan kembali ke semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
”Tentunya surat edaran itu harus dijadikan patokan para ASN. Jadi ASN tidak seenaknya masuk atau pulang kerja, karena semua sudah diatur,” pungkasnya.(ziz)