“Kerjasama ini merupakan wujud koitmen kami dalam mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penerimaan pendapatan daerah,” ucap Agus.
Komisioner KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pendampingan dan monitoring ini merupakan upaya pencegahan agar pemerintah daerah tak lagi terjerumus pada tindak pidana korupsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Tahun lalu pimpinan tertinggi kita mengeluarkan Perpres 54 tahun 2018, ini yang menjadi tuntutan kita supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing, maka kita utamakan pencegahan ini,” pungkasnya. (mg3/drx)