CIMAHI – Kantor Pemerintahan Kota Cimahi yang masuk kategori objek vital, akhirnya memiliki Standard Operational Procedure (SOP) kesiapsiagaan bencana.
Sebab berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi, sejak didirikan tahun 2004, gedung Pemkot Cimahi belum ada SOP kejadian bencana.
Sebagai objek vital, Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, bangunan sekolah, dan tempat bisnis serta pelayanan publik wajib memiliki marka arahan evakuasi bencana.
”Sekarang sudah ada, seperti marka evakuasi, tanda titik kumpul saat terjadi bencana, alat pemadam api, tapi belum punya alat pemecah kaca,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kota Cimahi, Nanang, saat ditemui di Kantor BPBD Kota Cimahi, Jalan Cihanjuang, baru-baru ini.
Keberadaan marka dan tanda jalur evakuasi, menjadi faktor utama pengurangan resiko kebencanaan, selain sosialisasi yang diberikan pada setiap orang.
”Tadi sudah kita ujicoba di Pemkot Cimahi, bagaimana cara menyelamatkan diri ketika terjadi bencana seperti gempa, disusul dengan kebakaran. Jadi jalurnya itu melalui tangga karena kalau lift akan berhenti beroperasi. Pemkot juga sudah punya titik kumpul bencana, yakni di lapang apel, plaza rakyat, dan area parkir masjid pemkot,” jelasnya.
Menghadapi potensi bencana terutama gempa yang diakibatkan salah satunya oleh Sesar Lembang, dilakukan juga simulasi evakuasi korban yang ada di lantai teratas gedung Pemkot Cimahi.
”Tadi simulasikan bagaimana agar korban yang terjabak di lantai teratas sebuah gedung tidak panik saat menunggu pertolongan. Simulasinya tadi dengan vertikal rescue dengan tandu dan petugas yang melakukan repling sambil menggendong korban, turun dari atas gedung dengan tali,” tuturnya.
Dalam ranah penanggulangan kebencanaan, BPBD tergabung dalam tim rescue gabungan yang didalamnya terdiri dari Pemadam Kebakaran, Tagana, serta PMI.
”Tim resgab ini yang setiap waktu standby menghadapi potensi bencana. Bila terjadi, mereka akan langsung terjun ke lokasi dengan respon time yang sangat cepat. Terus dilatih juga setiap hari,” katanya.