SOREANG – Selama 2018 lalu DPRD Kabupaten Bandung telah berhasil mengesahkan 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Anang Susanto mengatakan perda-perda tersebut disahkan setelah mengikuti mekanisme dan pembahasan bersama dewan melalui Panitia Khusus (Pansus).
Dia mengatakan, adanya perda bertujuan untuk menyinergikan dan mendorong program kerja eksekutif dalam memajukan pembangunan. Sehingga, pembangunan yang dilaksanakan oleh Bupati harus sesuai dengan perencanaan,
’’Yang terpenting dari adanya Perda adalah implementasinya, sehingga setelah perda-perda tersebut disahkan, perangkat daerah (PD) terkait harus mengacu pada perda,” jelas Anang kepada Jabar Ekspres belum lama ini.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat. Menurutnya, dorongan dari dewan terhadap program-program yang dilaksanakan Bupati akan terus diberikan dengan tujuan agar hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat.
’’ Intinya selama itu memiliki kepentingan untuk masyarakat di Kabupaten Bandung legislatif pasti akan mendukungnya,” kata Dia.
Yayat memaparkan, selama pelaksanaan kerja di 2018 lalu, DPRD Kabupaten Bandung sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Terutama, memberikan dukungan dengan dibentulnya berbagai peraturan utuk peslaksanaan pembangunan.
Selain itu, berbagai aspirasi dari masyarakat di berbagai daerah selalu dijadikan acuan untuk kemudian diusulkan kepada Bupati ataupun dinas-dinas terkait agar ditindak lanjuti.
Sementara itu, Ketua Badan pembentukkan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung Agus Syamsu Wahid mengatakan, berbagai usulan raperda baik dari eksekutif maupun inisiasi dari dewan sendiri selalu diakomodir oleh Bapemperda.
Menurutnya, raperda biasanya dilatarbelakangi kebutuhan atas pelaksanaan program pembangunan atau penyelarasan aturan atas perubahan perda di atasnya. Sehingga, perda yang sudah dimiliki harus ada diubah.
Agus mencontohkan, adanya program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang dijalankan oleh dinas sosial mengharuskan adanya perda terlebih dahulu. Sebab, aturan harus dibentuk sebagai payung hukum untuk pelaksanaan program itu.