NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat akan menerapkan sistem baru untuk penilaian kinerja setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi e-lapkin (laporan kinerja secara elektronik). Sistem berbasis online tersebut untuk mengganti sistem lama yakni penilaian kinerja secara manual. “Tahun ini tahap sosialisasi dan beberapa SKPD sudah mencoba aplikasi laporan kinerja berbasis sistem online ini. Secara menyeluruh efektifnya tahun 2020 sudah menggunakan sistem baru ini,” kata Sekda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, aplikasi tersebut nantinya akan terhubung secara online dalam website khusus, soal laporan kinerja ASN. Setiap orang harus mengisi data identitas diri secara lengkap disertai dengan posisi jabatan atau tempat kerja (SKPD) dengan dilengkapi foto setiap orang. “Ini kan sistem baru dan untuk mengisi biodata serta foto masih banyak yang belum mengerti. Makanya sekarang diujicoba dulu dan tahun depan semuanya harus sudah online dalam melaporkan kinerjanya. Contohnya, seperti besok mau mengerjakan apa? Targetnya kapan tercapai? Evaluasinya seperti apa? Jadi kinerja ASN bisa terukur tidak asal-asalan,” katanya.
Sementara saat ini, sebut dia, baru sistem absensi elektronik finger print (absensi berbasis sidik jari) yang diberlakukan sejak awal tahun bagi ASN. “Kalau finger print memang sudah berjalan sampai saat ini sekitar empat bulanan. Di situ kita bisa lihat tingkat kehadiran para ASN dan terlihat juga mana yang sering bolos. Kan ada sanksi juga soal pemotongan TPP, jika tidak hadir atau pulang lebih dulu yang sudah diterapkan yakni masuk mulai pukul 07.00-16.00. Tahun depan kita fokus sistem penilaian kinerjanya,” paparnya.
Asep menyebutkan, penerapan sistem absensi maupun kinerja tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk mencapai visi AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul dan Religi). “Apalagi tiga bulan terakhir ini sudah ada kenaikan soal tukin (tunjangan kinerja). Maka harus disesuaikan juga dengan beban kerja setiap orang sesuai posisi dan jabatan. Karena dalam penetapan tukin juga tidak bisa disamaratakan melainkan berdasarkan analisis beban kerja setiap ASN dan posisi jabatan yang telah dikaji,” ungkapnya.