BANDUNG – Tiga hari menjelang pencoblosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di 27 kota/kabupaten di Jabar berjumlah 33.276.905 pemilih.
Komisioner KPU Jabar, Reza Alwan mengatakan, penetapan ini telah dilakukan pada 12 April lalu. Saat ini KPU Jabar sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), Insha Allah final dengan jumlah 33.276.905 pemilih yang akan disebar di seluruh TPS sebanyak 138.067.
Dia mengatakan, jumlah DPT yang sudah ditetapkan itu mengalami kenaikan 10 persen dari DPT terakhir. Namun, penetapan DPT Pemilu 2019 itu setelah melalui proses pemutakhiran selama kurang lebih 2 tahun.
Dia menyebutkan, dari DPT itu, rinciannya 16.727.451 DPT laki-laki dan 16.549.454 DPT perempuan. Kenaikan DPT 10 persen dari pemutakhiran DPT terakhir.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat hingga saat ini ada sebanyak 539 kasus pelanggaran Pemilu di Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengatakan sejumlah pelanggaran tersebut diantaranya terkait dengan administrasi alat peraga kampanye (APK), pidana Pemilu dan sengketa pada tahap pencalonan.
“Dari jenis dugaan pelanggaran yang kita tangani, ada 353 administratif, 13 administrasi putusan sidang pemeriksaan yang kita lakukan, 80 kasus terkait pidana pemilu, 13 kode etik, dan 15 pelanggaran hukum lainnya,” Ujar Abdullah seperti dikutip dari PRFM, Minggu (14/4).
Abdullah mengatakan, sebagian dari pelanggaran tersebut ada yang tidak dilanjut proses penegakan hukumnya karena tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, beberapa pelanggaran juga tidak bisa ditindak melalui UU Pemilu.
“Ada pelanggaran yang kami tidak bisa tindak dalam UU Pemilu tapi kita lanjutkan pada UU lain, misalkan pelanggaran yang terjadi di ASN (Aparatur Sipil Negara), itu kami teruskan ke Komisi ASN,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa pelanggaran tersebut ada yang masih di proses dan ada yang sudah pada tahap putusan pengadilan.
“Di Cianjur dan Indramayu juga sudah ada vonisnya. Keduanya berkaitan dengan Money Politic. kemudian setelah ada putusan tetap tersebut, KPU mencoret peserta dari daftar calonnya,” ujarnya.
Dengan demikian, Abdullah pun meminta masyarakat turut mengawal tahapan-tahapan Pemilu, terlebih besok sudah memasuki masa tenang.