BANDUNG– Seluruh pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung yang berjumlah 90 orang menjalani tes urine di Balai Kota Bandung, Rabu (10/4/2019). Kegiatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kegiatan tes urine tersebut merupakan agenda rutin BKPP Kota Bandung kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pelaksanaan tes urine digelar mendadak dan diatur secara acak bergilian ke setiap instansi. Hal tersebut untuk menegakkan disiplin pegawai.
Setiap tahun, BKPP melaksanakan 3-4 kali pengujian narkoba di berbagai instansi. Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana pun memastikan aparaturnya di BKPP juga harus menjalani pemeriksaan narkoba.
“BKPP ini jangan ekslusif. Dia harus menjadi contoh dalam segala hal terutama dalam sisi kepatutan dan ketaatan kepada aturan. Jangan sampai saya mengetes SKPD orang tapi di dalam sendiri tidak ’clear’. Makanya kita mewajibkan semuanya hadir hari ini untuk tes,” tutur Yayan ditemui di ruangannya.
Ia mengaku, sangat menaruh perhatian pada penegakkan aturan penyalahgunaan narkoba ini. Ia tidak ingin institusi pemerintah dicederai dengan penyalahgunaan narkotika. Para ASN harus berkomitmen tak terjerat kasus narkotika.
“Kita serius sekali menangani hal ini,” tegasnya.
Ia pun tak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang ketahuan menggunakan narkoba. Pada tahun 2018, BKPP Kota Bandung bahkan telah memberhentikan dua orang ASN karena menggunakan narkoba.
“Kalau ada yang terbukti menggunakan narkoba, kita kembalikan ke BNN tergantung kadarnya. Kalau hanya memakai ya kita rehabilitasi. Lebih dari itu hubungannya dengan Aparat Penegak Hukum,” tegas Yayan.
Tes urine ini diapresiasi penuh oleh Kepala BNN Kota Bandung, AKBP Yeni Siti Saodah. Pihaknya telah lama bekerja sama dengan Pemkot Bandung guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
Yeni berharap, Pemkot Bandung bisa terus bersinergi melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019.