Lantang, Nusron Wahid Membantah

“Karena penting sekali bagi KPK pertama untuk tidak ter­gantung pada satu keterang­an saksi atau tersangka. Dan yang kedua harus melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain,” tegasnya.

Febri enggan menjelaskan kepada siapa proses verifi­kasi dan klarifikasi dilakukan terkait keterangan Bowo. Pun terhadap tudingan Nusron serta dugaan penyerahan dari menteri dan direktur BUMN. “Nanti penyidik kita membutuhkan keterangan dari pihak-pihak tertentu. Siapa pun orangnya ya se­panjang relevan dan terkait tentu akan kami panggil,” terangnya.

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Indung dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti. Penetapan ketiganya terkait kasus du­gaan suap kerja sama pelaya­ran PT Pilog dengan PT HTK di bidang pelayaran.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan, Bowo diduga menerima suap sebanyak tujuh kali dengan total Rp1,5 miliar dari PT HTK. Selain itu, Bowo juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota dewan senilai Rp6,5 miliar.

Jika ditotal, dana haram yang diduga dikumpulkan Bowo dari praktik suap dan gratifi­kasi ditaksir mencapai Rp8 miliar. Uang itu dikonversi ke pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang dikemas di dalam 400 ribu amplop dan disimpan dalam 84 kardus.

Dana yang dikemas dalam amplop tersebut diduga di­gunakan Bowo untuk ‘se­rangan fajar’. Seperti diketahui, ia kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada kontestasi Pemilu 2019. Namun, beredar kabar bahwa amplop-amplop itu ditujukan untuk ‘serangan fajar’ pa­sangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap dan gratifi­kasi, Bowo dan Indung disang­kakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty, selaku pem­beri, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Un­dang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No­mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan