Sebagian besar Wajib Pajak khususnya Orang Pribadi telah menyampaikan SPT Tahunannya sebagai salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, baik secara online (e-filing) , dikirim melalui pos tercatat atau jasa ekspedisi, maupun mendatangi langsung ke Kantor Pajak. (*)
Surplus Target E-filing, Kanwil DJP Jabar I Beri Apresiasi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News