JAKARTA – Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, mengatakan, pidato calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mengajak pendukungnya untuk mengawasi setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka mencegah adanya tuyul yang ikut mencoblos, terlalu berlebihan.
“Terlalu berlebihan jika di TPS ada tuyul. atau bahasa lain, hasil pencoblosan bisa dirubah. Karena kan kubu 02 juga memiliki saksi-saksi disetiap TPS,” terangnya ke Fajar Indonesia Network, di Jakarta, Minggu (6/4)
Lebih lanjut, Pengamat politik yang dikenal publik ramah nan humanis ini, menambahkan, para saksi di TPS tidak akan bisa merubah hasil suara dan jikalaupun ada tuyul.
Dirinya menyebut bakalan ketangkap termasuk jika ada kecurangan bakalan terungkap.
“Semua kubu akan mengawasi TPS. Semua partai juga akan mengawasi TPS. Pemantau lokal dan asing juga akan mengawasi TPS. Jadi potensi curang itu akan kecil,” katanya.
Menurut Ujang, seputar banyaknya elit politik yang tersandung korupsi. Hal tersebut terjadi bukan hanya di era pemilu 2019 saja, namun sejak dulu sudah ada dan pihaknya mengajak untuk melawan korupsi secara bersama-sama.
“Terkait banyak elite di Jakarta yang tidak beres, itu terjadi bukan hanya saat ini. Terjadi dari sejak dulu, dan elite yang rusak itu bukan hanya di kubu 01, tapi dikubu 02 juga banyak. Korupsi musuh bangsa, musuh kita semua, korupsi sudah menyebar hampir di semua Partai, Jadi memang korupsi harus dilawan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menilai sulit terjadi pencurian suara pada Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Abhan untuk menanggapi pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyatakan ada potensi suaranya dicuri.
Abhan mengatakan, rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi. Dalam prosesnya, rekapitulasi disaksikan perwakilan KPU, Bawaslu, saksi dari partai, dan pemantau pemilu.
“Penghitungan rekap itu kan berjenjang. Seperti saat di TPS kemudian direkap di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Artinya apa? Kalau ada kesalahan hitung di TPS, bisa dikoreksi di PPK. Demikian juga ketika rekap di PPK ada kesalahan, bisa dikoreksi di rekap kabupaten, sampai ke KPU RI,” kata Abhan