Cari Dana Alternatif

Selain itu, pihaknya juga mencoba mendorong untuk membuat kombinasi, misal­kan ada proyek daerah bisa dengan pola pinjaman, atau dengan pola obligasi, terus nanti pemerintah pusat dapat masuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik atau bisa juga pemerintah pusat mem­beri dana hibah ke daerah bersangkutan untuk proyek itu.

’’Itu yang kita sebut dengan skema pendanaan terinterg­rasi.” lanjutnya.

Dia menyebutkan, data pemerintah daerah yang melaksanakan skema se­perti ini sudah cukup bagus progresnya. Bahkan, jika dilihat dari 2015 sampai 2018 ada peningkatan sangat sig­nifikan.

’’Menurut catatan kami, ku­rang lebih ada sekitar 23 pe­merintah daerah yang men­jalankan skema ini yang bersumber dari PT. SMI ini,” kata dia.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga dapat mengak­ses peminjaman uang terse­but dengan negara asing melalui kerjasama multilate­ral seperti Bank Dunia, ASE­AN Development Bank, dan lain-lainya. Itu bisa dilaks­anakan oleh pemerintah dae­rah, tapi harus melalui pe­merintah pusat terlebih da­hulu.

“Jadi kita sebut sebagai pe­nerusan pinjaman atau Sub­sidary Loan Agreement (SLA), seperti misalnya MRT Jakar­ta itu sebagian pendanaannya menggunakan kebijakan pe­nerusan pinjaman dengan Jepang, pemerintah daerah juga dapat menjalankan skema seperti ini dengan me­manfaatkan kerjasama bila­teral dan multilateral kita,” pungkas dia. (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan