Selain itu, pihaknya juga mencoba mendorong untuk membuat kombinasi, misalkan ada proyek daerah bisa dengan pola pinjaman, atau dengan pola obligasi, terus nanti pemerintah pusat dapat masuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik atau bisa juga pemerintah pusat memberi dana hibah ke daerah bersangkutan untuk proyek itu.
’’Itu yang kita sebut dengan skema pendanaan terintergrasi.” lanjutnya.
Dia menyebutkan, data pemerintah daerah yang melaksanakan skema seperti ini sudah cukup bagus progresnya. Bahkan, jika dilihat dari 2015 sampai 2018 ada peningkatan sangat signifikan.
’’Menurut catatan kami, kurang lebih ada sekitar 23 pemerintah daerah yang menjalankan skema ini yang bersumber dari PT. SMI ini,” kata dia.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga dapat mengakses peminjaman uang tersebut dengan negara asing melalui kerjasama multilateral seperti Bank Dunia, ASEAN Development Bank, dan lain-lainya. Itu bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi harus melalui pemerintah pusat terlebih dahulu.
“Jadi kita sebut sebagai penerusan pinjaman atau Subsidary Loan Agreement (SLA), seperti misalnya MRT Jakarta itu sebagian pendanaannya menggunakan kebijakan penerusan pinjaman dengan Jepang, pemerintah daerah juga dapat menjalankan skema seperti ini dengan memanfaatkan kerjasama bilateral dan multilateral kita,” pungkas dia. (mg3/yan)